faq:2022:08:24:000182758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, klo misalnya wp dengan status NE bisa kita buatkan faktur pajak ? posisinya saya sebagai pennjual dan yang NE itu pembeli bu. mohon info dan regulasinya yah
Jawaban
Sebenarnya secara ketentuan tidak dilarang menerbitkan FP untuk NPWP OP yang statusnya NE. Namun biasanya keluar NPWP tidak valid. Jadi kalau misal keluar error tersebut, silakan pakai NIK, karena kedudukan NIK dan NPWP sama untuk orang pribadi dalam pengisian identitas faktur pajak, atau kalau mau pengaktifan kembali WP NE
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion