User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182757_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kita ada customer kawasan berikat dengan kode FP 070,dalam hal ini ada perbedaan tanggal FP dengan SPPB BC4.0, tanggal SPPB BC4 tanggal SPPB BC4.0 16aug kita terbitkan FP tanggal 22aug. kita sudah konfirmasikan dengan pihak cust tetapi mereka tidak bisa proseskan dikarenakan perbedaan pada tanggal ini kt wp surat jalannya per tgl 16 agustus, berarti fp terbit harusnya ngikut tgl 16 kan ya mas/mba?


Jawaban

Kalau ditanya, kapan harus menerbitkan FP, kita kembali ke pasal 3 PER-03/2022. Apabila terlambat, pastinya akan ada sanksi bagi pkp penerbit, pembeli juga harus melaporkan FP tersebut. Pembuatan FP dengan tanggal mundur saat ini sudah tidak bisa dan memang melanggar ketentuan. Jadi silakan diberikan pemahaman yang baik dan benar kepada pembeli..

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R Z C U
B H V X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A K᠎ Q​ I K
 
faq/2022/08/24/000182757_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1