Tanya
kita ada customer kawasan berikat dengan kode FP 070,dalam hal ini ada perbedaan tanggal FP dengan SPPB BC4.0, tanggal SPPB BC4 tanggal SPPB BC4.0 16aug kita terbitkan FP tanggal 22aug. kita sudah konfirmasikan dengan pihak cust tetapi mereka tidak bisa proseskan dikarenakan perbedaan pada tanggal ini kt wp surat jalannya per tgl 16 agustus, berarti fp terbit harusnya ngikut tgl 16 kan ya mas/mba?
Jawaban
Kalau ditanya, kapan harus menerbitkan FP, kita kembali ke pasal 3 PER-03/2022. Apabila terlambat, pastinya akan ada sanksi bagi pkp penerbit, pembeli juga harus melaporkan FP tersebut. Pembuatan FP dengan tanggal mundur saat ini sudah tidak bisa dan memang melanggar ketentuan. Jadi silakan diberikan pemahaman yang baik dan benar kepada pembeli..
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion