Tanya
#63Q mas/mba, terkait crypto, kalau keuntungan dari crypto, yang masih berupa koin saya transfer ke PMSE terdaftar lalu saya cairkan ke IDR di PMSE otomatis kan saya sudah dipotoh PPh, namun wp pernah diinfokan apabila krypto di exchange LN kan belum ada regulasinya, maka disarankan jika ada penjualan keuntungan bersihnya di masukan ke kolom D no 5 tentang pengalihan harta. apakah untuk yg dialihkan di PMSE yang sudah dikenakan pph dapat dimasukan ke pengalihan harta lagi atau bagaimana?
Jawaban
#63A sebentar mba kita bisa jelaskan ke wp dari pasal 3 ayat 1 PMK 68 2022: Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion