faq:2022:08:24:000182751_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berikut hal yang kami perlu bantuan terkait penjualan kami ke RS, berupa alat2 kesehatan untuk tujuan Coivid19. Berdasarkan PMK 113, ada perpanjangan insentif atas brg kebutuhan coivd ini ya pak/bu? Bagaimana kami sebagai PKP menindaklanjuti perlakuan / kewajiban perpajakan kami atas penjualan alat kebutuhan covid ini ya ? Selain kami harus menerbitkan FP sesuai petunuk di pasal 3 (stempel tertentu), Kode penerbitan Faktur pajak berapa? Apakah ada kewajiban kami untuk melaporkan Realisasi insentif PPN DTP? Jk ya, bagaimana caranya ya, krn kami coba cek di djponline menu nya hanya untuk JKP?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 3 PMK 113/2022
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182751_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion