User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182751_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Berikut hal yang kami perlu bantuan terkait penjualan kami ke RS, berupa alat2 kesehatan untuk tujuan Coivid19. Berdasarkan PMK 113, ada perpanjangan insentif atas brg kebutuhan coivd ini ya pak/bu? Bagaimana kami sebagai PKP menindaklanjuti perlakuan / kewajiban perpajakan kami atas penjualan alat kebutuhan covid ini ya ? Selain kami harus menerbitkan FP sesuai petunuk di pasal 3 (stempel tertentu), Kode penerbitan Faktur pajak berapa? Apakah ada kewajiban kami untuk melaporkan Realisasi insentif PPN DTP? Jk ya, bagaimana caranya ya, krn kami coba cek di djponline menu nya hanya untuk JKP?


Jawaban

Dijelaskan sesuai pasal 3 PMK 113/2022

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V W K V
R N Z N J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N L Z V
 
faq/2022/08/24/000182751_1234.txt · Last modified: (external edit)