User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182744_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/singaaaaaaaaaaa/status/1562233234754531331 PT A Non PKP bertransaksi mengenai promosi produk PT A di akun media sosial PT B, kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh PT A ?


Jawaban

Kalau PT. B memberikan jasa pemasaran ke PT. A, bisa kena PPh 23 kalau jasa pemasarannya sesuai PMK 141/2015 (PT.A motong PPh 23), kalau PT. B memenuhi PP 23/2018 dan suketnya masih berlaku brarti objek PPh pasal 4 ayat 2… Kalau PT. B PKP, brarti PT. B mungut PPN ke PT. A atas jasa yg diberikan… Kalau hanya jasa saja, lebih kurang seperti itu, beda lagi kalau transaksinya gak cuma jasa

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A I B J
L P M T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N X L T M
 
faq/2022/08/24/000182744_1234.txt · Last modified: (external edit)