faq:2022:08:24:000182744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/singaaaaaaaaaaa/status/1562233234754531331 PT A Non PKP bertransaksi mengenai promosi produk PT A di akun media sosial PT B, kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh PT A ?
Jawaban
Kalau PT. B memberikan jasa pemasaran ke PT. A, bisa kena PPh 23 kalau jasa pemasarannya sesuai PMK 141/2015 (PT.A motong PPh 23), kalau PT. B memenuhi PP 23/2018 dan suketnya masih berlaku brarti objek PPh pasal 4 ayat 2… Kalau PT. B PKP, brarti PT. B mungut PPN ke PT. A atas jasa yg diberikan… Kalau hanya jasa saja, lebih kurang seperti itu, beda lagi kalau transaksinya gak cuma jasa
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182744_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion