faq:2022:08:24:000182741_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau seperti ini diarahkan bagaimana ya? SPLN gak mau nyerahin TIN untuk keperluan pemotongan PPh 26 di ebuni https://twitter.com/fadelcoys/status/1562015505002557440
Jawaban
TIN ini wajib sesuai PER 24/2021. Namun apakah boleh diisi nol atau -, di ketentuan tersebut tidak diatur, jadi bisa konsultasi dengan KPP apakah diperkenankan diisi nol/- (aku coba “-” bisa dibuat bupotnya, tapi boleh atau tdak lebih baik konsul dlu ke KPP )
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182741_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion