User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wp memiliki beberapa perusahaan yang berada dalam 1 bangunan yang sama dan statusnya itu sewa. Tapi yang membuat perjanjian dengan pemilik sewa itu hanya atas nama 1 perusahaan wp saja, perhitungan pajak nya, Apakah hanya dengan perusahaan yang tanda tangan perjanjian sewa dengan pemilik gedung, apakah harus dari semua perusahaan karena semua nya dalam 1 bangunan yang sama?


Jawaban

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan: Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. nah, dikembalikan lagi ke WP pembuktiannya bagaimana untuk penyewa ini cuma satu orang atau banyak orang.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G U F Z
H N V A᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R F L M
 
faq/2022/08/24/000182677_1234.txt · Last modified: (external edit)