Tanya
jika wp memiliki beberapa perusahaan yang berada dalam 1 bangunan yang sama dan statusnya itu sewa. Tapi yang membuat perjanjian dengan pemilik sewa itu hanya atas nama 1 perusahaan wp saja, perhitungan pajak nya, Apakah hanya dengan perusahaan yang tanda tangan perjanjian sewa dengan pemilik gedung, apakah harus dari semua perusahaan karena semua nya dalam 1 bangunan yang sama?
Jawaban
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan: Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. nah, dikembalikan lagi ke WP pembuktiannya bagaimana untuk penyewa ini cuma satu orang atau banyak orang.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion