faq:2022:08:24:000182620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo ppn yg tidak dikreditkan secara pph bisa dibiayakan, gimana kalo sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha?
Jawaban
Normatif kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion