User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo ppn yg tidak dikreditkan secara pph bisa dibiayakan, gimana kalo sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha?


Jawaban

Normatif kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L Y D C
U W L C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N U N X
 
faq/2022/08/24/000182620_1234.txt · Last modified: (external edit)