faq:2022:08:24:000182518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah semua PPN KMS dapat dikreditkan?
Jawaban
PM PPN KMS dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai ketentuan UU PPN sttd UU HPP. (Ps 6 ayat 2 PMK-61/2022)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion