User Tools

Site Tools


faq:2022:08:24:000182518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah semua PPN KMS dapat dikreditkan?


Jawaban

PM PPN KMS dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai ketentuan UU PPN sttd UU HPP. (Ps 6 ayat 2 PMK-61/2022)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N J B Q
Q N J​ E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D​ Z H J
 
faq/2022/08/24/000182518_1234.txt · Last modified: (external edit)