faq:2022:08:24:000182515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong kedua apabila ingin menginput SKD tapi DGT hanya fotokopi apakah bisa?
Jawaban
untuk pemotong selanjutnya cukup menggunakan tanda terima, kalau ingin input eSKD baru maka harus ada DGT yang asli untuk pembuktian memenuhi ketentuan sesuai PER-25/2018.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182515_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion