faq:2022:08:24:000182510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan BKP ke instansi pemerintah, kalau dibawah 2 jt, dipungut PKP nya kan ya ? untuk FP nya jadi 01 atau tetap 02 ?
Jawaban
Kalau dibawah 2 jt, PPN nya tidak dipungut pihak IP, sehingga FP nya tidak menggunakan FP 02, melainkan fp biasa bisa 01
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/24/000182510_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion