User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000220732_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Representative office di Indonesia akan melakukan penjualan aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan berupa laptop ke vendor. Dia statusnya bukan pkp. Kalo penjualan aktiva pasal 16D bukannya terutang ppn kalo salah satu syaratnya yang menyerahkan adalah pkp kan ya? Lalu ini perlakuannya gimana ya, mas/mba? Terima kasih.


Jawaban

RO sebagai WPLN bukan PKP tidak melakukan pemugutan PPN mas. Karena salah satu persyaratannya penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan adalah yg menyerahkan PKP, sehingga memang RO tsb tidak perlu melakukan pemungutan PPN.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D C Y T
A C Z D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I G L D U
 
faq/2022/08/23/000220732_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)