User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000199005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q: Mau bertanya terkait kompensasi PPN. Misalkan kita ada lebih bayar di masa pajak Juni (SPT Normal bukan pembetulan) dan dikompensasikan ke pajak Agustus. Lalu masa pajak Juli (SPT Normal) ada lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan lagi ke masa pajak agustus? Jadi agustus ada dua kompensasi, apakah bisa seperti itu, kak?


Jawaban

spt juni normal lb gabisa kompen ke agustus din… hanya bisa ke masa pajak berikutnya: juli. nanti juli normal lb nambah krn kompensasi dari juni, baru dikompen ke agustus

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B V L X U
H H Q Z T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O D Z R
 
faq/2022/08/23/000199005_1234.txt · Last modified: (external edit)