faq:2022:08:23:000199005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q: Mau bertanya terkait kompensasi PPN. Misalkan kita ada lebih bayar di masa pajak Juni (SPT Normal bukan pembetulan) dan dikompensasikan ke pajak Agustus. Lalu masa pajak Juli (SPT Normal) ada lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan lagi ke masa pajak agustus? Jadi agustus ada dua kompensasi, apakah bisa seperti itu, kak?
Jawaban
spt juni normal lb gabisa kompen ke agustus din… hanya bisa ke masa pajak berikutnya: juli. nanti juli normal lb nambah krn kompensasi dari juni, baru dikompen ke agustus
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000199005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion