Tanya
#10Q(email): 1. Jika menerima FP 050 lawan transaksi tidak bisa dikreditkan sesuai dengan SE - 33/PJ/2013 2. Jika menerima FP 010 apakah bisa dikreditkan dalam hal ini Pajak masukkan tidak berhubungan dengan transaksi Freight Forwarding 3. Jika menerima FP 040 untuk transaksi DPP nilai lain apakah bisa dikreditkan. Mau konfirmasi jawaban: 1. tetap bisa dikreditkan, yang gabisa adalah PM terkait jasa oleh pihak yang melakukan penyerahan jasa. Dan dasarnya bukan SE 33 melainkan pmk 71 2. karna kodenya 01 maka bisa dikreditkan 3. Digali jenis transaksi 040nya
Jawaban
1. pertanyaan tidak jelas maksudnya. 2. pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 9 UU PPN stdtd UU HPP. 3. sepanjang memang transaksinya memang seharusnya menggunakan dpp lain, fakturnya sesuai ketentuan pasal 13 ayat 5
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion