User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000195722_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q(email): 1. Jika menerima FP 050 lawan transaksi tidak bisa dikreditkan sesuai dengan SE - 33/PJ/2013 2. Jika menerima FP 010 apakah bisa dikreditkan dalam hal ini Pajak masukkan tidak berhubungan dengan transaksi Freight Forwarding 3. Jika menerima FP 040 untuk transaksi DPP nilai lain apakah bisa dikreditkan. Mau konfirmasi jawaban: 1. tetap bisa dikreditkan, yang gabisa adalah PM terkait jasa oleh pihak yang melakukan penyerahan jasa. Dan dasarnya bukan SE 33 melainkan pmk 71 2. karna kodenya 01 maka bisa dikreditkan 3. Digali jenis transaksi 040nya


Jawaban

1. pertanyaan tidak jelas maksudnya. 2. pengkreditan pajak masukan sesuai pasal 9 UU PPN stdtd UU HPP. 3. sepanjang memang transaksinya memang seharusnya menggunakan dpp lain, fakturnya sesuai ketentuan pasal 13 ayat 5

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O V R L
H C W S G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y H B B T
 
faq/2022/08/23/000195722_1234.txt · Last modified: (external edit)