User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000195719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#21Q Hi mimin @kring_pajak! Saya mau tanya. Berdasarkan Surat Edaran DJP No SE - 21/PJ.31/1991, handling charge yang dapat dijadikan non-taxable revenue apabila jumlahnya tidak lebih dari 10%, Kalau misalnya saya mendapatkan revenue terkait handling charge lebih dari 10% (misalnya 15%) apakah 10% nya boleh dijadikan non-taxable income? Thank you in advance min


Jawaban

Ini email ya mas? Dijawab menggunakan template email tidak jelas saja sambil diminta untuk menjelaskan lebih detail semua pihak2 yang terlibat berikut peranan masing2 kemudian mekanisme pekerjaan, transaksinya dan % bagi hasilnya seperti apa. Si wp ini perannya sebagai apa juga tidak dijelaskan, jd kita jg susah menentukan ketentuan yg sesuai. Atau bisa juga disarankan minta penegasan melalui kpp setelah menjelaskan detail kasus + transaksinya tadi karena untuk ketentuan handling fee yg melebihi 10% dr drilling fee jg belum ada (walau memang kemungkinan atas selisihnya masuk ke penghitungan norma tp ini kurasa tetap harus pihak pp2 yang menjawabnya melalui S tersendiri).

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q B D L
N E C O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N J A F
 
faq/2022/08/23/000195719_1234.txt · Last modified: (external edit)