faq:2022:08:23:000182258_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dalam hal WP melakukan pemusatan secara mandiri (di luar KPP WP BESAR, KPP MADYA, KPP KHUSUS) yg memiliki cabang di Kawasan Berikat / Kawasan Khusus, faktur pajak di buat sesuai dgn NOMOR NPWP PUSAT dan ALAMAT PUSAT / NOMOR NPWP PUSAT dan ALAMAT CABANG ( yg berada pada Kawasan Berikat / Kawasan Khusus tersebut) / NOMOR NPWP CABANG dan ALAMAT CABANG (yg berada pada Kawasan Berikat / Kawasan Khusus tersebut) ?
Jawaban
PER 03/ 2022 Pasal 6 ayat 6 itu apabila pembelinya terdaftar di KPP BKM yaa.. jadi apabila di luar itu, pake npwp pusat alamat pusat.. kalo ngomongin PER 11/ 2022, sesuaikan matriks aja
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000182258_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion