faq:2022:08:23:000182249_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ppn dtp pmk 239. yang nanya lawan transaksinya. katanya lawan transaksinya ngaku2 sbg pihak lain dan diminta create fp 07. lawannya ini nanya bener ga penunjukkannya bentuknya kayak gini?
Jawaban
sepanjang memenuhi barang yang disampaikan berdasarkan PMK 226 tahun 2021 dan ada surat rekomendasi maka bisa memanfaatkan PPN DTP. Namun dalam hal ini di PMK tidak diberikan contoh surat rekomendasi nya seperti apa. WP bisa konfirmasi ke kementerian kesehatan selaku pemberi surat rekomendasi apakah surat yang disampaikan lawan transaksi ini valid atau tidak.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000182249_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion