Tanya
twitter https://twitter.com/ariefika1/status/1561943996196597760 Paham….kl dari dua pemberi kerja….biaya jabatan itu kumulatif….apa tidak…? tweet sebelumnya: @kring_pajak pegawai tetap…di dua pemberi kerja……biaya jabatan….dapat dua apa tetap satu….Ky PTKP ya…?
Jawaban
Jumlah biaya jabatan untuk penghasilan dari setiap pemberi kerja adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah setinggi-tingginya Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dalam setahun atau Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dalam sebulan yang dihitung menurut banyaknya bulan perolehan dalam tahun yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menerima penghasilan dari 2 (dua) atau lebih pemberi kerja, maka jumlah biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah penjumlahan biaya jabatan dari setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2. Bisa cek di PER 36 tahun 2015 petunjuk pengisian SPT 1770 bagian lampiran
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion