faq:2022:08:23:000182212_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa outsourcing tenaga kerja, gaji pegawai yang bayar pihak outsourcingnya, untuk ppn nya dpp nya gimana ? atas pembayaran kepada pihak outsourcingnya ?
Jawaban
kalau sesuai pmk 83/2012, bisa menggunakan dpp keseluruhan atau nilai lain, namun itu ketentuan berdasar ke UU lama yang mana jasa ousourcing itu masih non JKP. Semenjak UU HPP jasa tenaga kerja menjadi BKP tapi arahnya dibebaskan, belum ada aturan turunannya. bisa penegasan kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000182212_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion