User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000182189_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jual beli tanah, pembeli orang pribadi dan penjual orang pribadi, pihak penjual tidak memiliki npwp, apakah pembeli yang harus membuat ssp dan menyetorkannya sendiri?


Jawaban

setelah digali, penjual merupakan Istri yang gabung dengan NPWP Suami. Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016, Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. Kalo emang gabung, ya silakan penjual setor dan lapor menggunakan NPWP Suami.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F T E K
T C᠎ S F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Z L G W
 
faq/2022/08/23/000182189_1234.txt · Last modified: (external edit)