Tanya
jual beli tanah, pembeli orang pribadi dan penjual orang pribadi, pihak penjual tidak memiliki npwp, apakah pembeli yang harus membuat ssp dan menyetorkannya sendiri?
Jawaban
setelah digali, penjual merupakan Istri yang gabung dengan NPWP Suami. Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016, Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap. Kalo emang gabung, ya silakan penjual setor dan lapor menggunakan NPWP Suami.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion