User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000182187_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) @kring_pajak Halo mimin Pajak. Kami mau memastikan aja. Invoice sesuai PMK-58 2022 itu diinput di Dokumen Lain. Kode transaksinya memakai kode 2 (Pemungut) atau kode 3 (Non Pemungut) ? Karena kami dapat info berbeda2 dari KPP yg berbeda juga. Mohon klarifikasinya ya


Jawaban

sesuai dengan PMK 58/2022, yang ditunjuk sebagai pemungut itu adalah pihak lain, meskipun transaksi dengan instansi pemerintah (sebagai pembeli). Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa. sehingga penginputan faktur pajak nya untuk detail transaksi pilih yang no 3 ya “kepada pemungut selain bendaharawan”.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P J N T
R C K F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R​ U C G
 
faq/2022/08/23/000182187_1234.txt · Last modified: (external edit)