faq:2022:08:23:000182031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami mendapatkan tagihan dari Bandara International Batam atas Biaya Konsesi (terlampir). Mohon untuk dapat di informasikan apakah Biaya Konsesi ini dikenakan pajak, jika iya pajak berapa yang berlaku untuk biaya ini?
Jawaban
Normatif aja ya.. karna pengguna jasa, kemungkinannya kan PPh 23 sepanjang wp yg tanya ini selaku pemotong PPh 23.. arahkan ke PMK 141/ 2015, apakah ada disebut jasanya disitu.. kalo yang paling dekat mungkin “Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara” sesuai Pasal 1 ayat 6 huruf k dan Pasal 2ayat 3.. atau mungkin masuknya malah ke jasa yang lain, silakan ditentukan sendiri oleh WPnya…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000182031_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion