faq:2022:08:23:000182009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q : Kak, kalau WP melakukan perbaikan kendaraan 5,000,000. pihak asuransi membayar 4,7 jt ke pihak bengkel, dgn dipotong pph 23 dari DPP 5jt. Sementara 300,000 merupakan own risk yg dibayar oleh WP (pihak customer/yg mengklaim) ke bengkel. Atas own risk 300,000 yang WP bayarkan ini gak jadi objek PPh kan?
Jawaban
#24A: PM, WP off saat digali terkait detil transaksi.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000182009_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion