User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000182009_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q : Kak, kalau WP melakukan perbaikan kendaraan 5,000,000. pihak asuransi membayar 4,7 jt ke pihak bengkel, dgn dipotong pph 23 dari DPP 5jt. Sementara 300,000 merupakan own risk yg dibayar oleh WP (pihak customer/yg mengklaim) ke bengkel. Atas own risk 300,000 yang WP bayarkan ini gak jadi objek PPh kan?


Jawaban

#24A: PM, WP off saat digali terkait detil transaksi.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K​ R L S
C F U P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W G B L
 
faq/2022/08/23/000182009_1234.txt · Last modified: (external edit)