faq:2022:08:23:000182006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: PT perubahan akte. perusahaan mau melakukan perubahan penandatangan di efaktur. ini harus ke kpp kah mas/mba pengajuannya? dan formulirnya ada di ketentuan mana ya mas/mba?
Jawaban
#2A: PM, penandatangan FP, ketentuan pemberitahuan ke KPP sudah dihapus di PER 03/2022, silakan langsung ubah/set penandatangan di aplikasi efaktur desktop.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000182006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion