User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000181979_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#18Q twitter https://twitter.com/dhelina_/status/1561914815504797696 Bukan min,ini terkait insentif dtp pp23 tahun 2021.apakah salah satu syaratnya harus mengajukan permohonan ulang lagi? Pagi Mas/Mbak, mau tanya terkait insentif PP 23/2018 di tahun 2021 berlaku PMK 9/2021 untuk Masa Jan-Juni 2021 (Pasal 18 ayat 1). Untuk ketentuan Suket PP 23nya pakai Suket yang biasa kah/tidak ada Suket khusus terkait insentifnya? Sehingga tidak ada klausul perpanjangan permohonan Suket? Mengingat dasar hukum Pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021.


Jawaban

#18A : iya benar, tidak perlu mengajukan permohonan perpanjangan insentif untuk PP 23 final DTP berdasarkan PMK 9/2021. Selama memang pada tahun 2021 masih berhak menggunakan tarif PP 23, maka WP dapat menggunakan insentif tersebut. Namun tetap wajib untuk lapor realisasi.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B O T H
Q D M​ O B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ E Y D X
 
faq/2022/08/23/000181979_1234.txt · Last modified: (external edit)