User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000181972_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan menerima jasa dari luar negeri dan pelatihannya diadakan di luar negeri tsb apakah termasuk ppn jln? (ini tdk kan kak? ketentuan ppn jln masih di Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN, PMK-40/pmk.03/2010, PP No 1 Tahun 2012 atau ada yg terbaru?)


Jawaban

karena transaksinya di luar daerah pabean maka tidak terutang ppn jln, contohnya ada di se-147/2010 dibagian lampira

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D U E R
O O G G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W B B V
 
faq/2022/08/23/000181972_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1