faq:2022:08:23:000181972_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan menerima jasa dari luar negeri dan pelatihannya diadakan di luar negeri tsb apakah termasuk ppn jln? (ini tdk kan kak? ketentuan ppn jln masih di Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN, PMK-40/pmk.03/2010, PP No 1 Tahun 2012 atau ada yg terbaru?)
Jawaban
karena transaksinya di luar daerah pabean maka tidak terutang ppn jln, contohnya ada di se-147/2010 dibagian lampira
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000181972_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion