User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000181924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya apakah surat penetapan pabean (SPP) bea cukai bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam SPT badan (boleh dibiayakan) ? mohon penjelasan dan dasar hukumnya


Jawaban

Apabila surat penetapan yg dimaksud terkait surat penetapan yg disebutkan di Pasal 2 ayat huruf o dan p PER-16/2021 maka dokumen tersebut termasuk dokumen yg dipersamakan dengan FP sehingga dapat dikreditkan/tidak dikreditkan. Apabila tidak ingin dikreditkan dapat diinputkan di bagian B3 SPT Masa PPN. Terkait biaya sebagai pengurang penghasilan dapat merujuk ke Pasal 6 (kegiatan 3M) dan Pasal 9 (tidak ada larangan bagi PPN untuk dibiayakan) UU PPh

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y D Q C
U Q Y X B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y M​ R N
 
faq/2022/08/23/000181924_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1