faq:2022:08:23:000181844_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan terkait kompensasi PKWT
Jawaban
Belum diatur secara khusus, bisa dijelaskan secara normatif sesuai PER-16/2016. Jika perlu penegasan bisa dimintakan ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000181844_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion