User Tools

Site Tools


faq:2022:08:23:000181804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tagihan atas jasa outsourching yang di buat sesuai PMK 83/PMK.03/2012, bagimana ya


Jawaban

jelaskan bahwa jasa tenaga kerja bukan lagi masuk ke bukan objek pajak, tapi masuk ke dalam penyerahan yang mendapat fasilitas, sebaiknya konfirmasi dulu ke KPP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I᠎ X E B
I G H​ X V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y G H G R
 
faq/2022/08/23/000181804_1234.txt · Last modified: (external edit)