faq:2022:08:23:000181804_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tagihan atas jasa outsourching yang di buat sesuai PMK 83/PMK.03/2012, bagimana ya
Jawaban
jelaskan bahwa jasa tenaga kerja bukan lagi masuk ke bukan objek pajak, tapi masuk ke dalam penyerahan yang mendapat fasilitas, sebaiknya konfirmasi dulu ke KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/23/000181804_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion