faq:2022:08:22:000195731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: Apakah ada mekanisme cetak ulang/arsip suket PP-23 tahun yang sudah lalu? https://twitter.com/aya_christin/status/1561550010877353985
Jawaban
Karena npwp terdaftar di 2017, untuk tahun 2021 seharusnya PT itu menggunakan tarif umum pasal 17. sudah tidak bisa menggunakan tarif pp 23 mbak. Jadi memang sketnya secara sistem tidak bisa digenerate ulang jg.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000195731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion