User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000195725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#31Q Ada pak, makanya saya tanya ke @kring_pajak ? jika dikenakan PP 23. Berarti PPh 22 nya bisa di restitusi kan ya kak? @kring_pajak https://twitter.com/GunawanLui/status/1561588131169959936


Jawaban

<WRAP> Kalau sudah dikenakan pph pasal 22 final, maka atas omset jualan bbmnya tidak dikenakan pph final peredaran bruto tertentu mbak. Kecuali dia ada omset usaha lain di luar jualan bbm. TERMASUK PEMUNGUT (Pasal 1 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) Yaitu produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) penyalur/agen bersifat final; selain penyalur/agen bersifat tidak final Besarnya tarif pemungutan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP, dan pengenaan tarif pajak lebih tinggi 100% ini hanya dikenakan terhadap objek PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final (Pasal 2 ayat (4) dan (6) PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G A S K᠎ P
I K B X E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B U O Q
 
faq/2022/08/22/000195725_1234.txt · Last modified: (external edit)