faq:2022:08:22:000182337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo harta warisan berupa rumah, untuk mengajukan SKB nya perlu balik nama dulu gak ya? atau gak di atur mas/mbak?
Jawaban
Untuk ketentuannya tidak dijelaskan secara detail. Namun, jika memiliki SKB PPhTB maka atas PPhTB yang seharusnya terutang dapat dibebaskan. untuk balik nama biasanya membutuhkan pelunasan PPhTB dan BPHTB terlebih dahulu. seharusnya PPhTB (SKB PPhTB) ini dibuat/dilunasi sebelum melakukan balik nama.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000182337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion