User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000182337_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalo harta warisan berupa rumah, untuk mengajukan SKB nya perlu balik nama dulu gak ya? atau gak di atur mas/mbak?


Jawaban

Untuk ketentuannya tidak dijelaskan secara detail. Namun, jika memiliki SKB PPhTB maka atas PPhTB yang seharusnya terutang dapat dibebaskan. untuk balik nama biasanya membutuhkan pelunasan PPhTB dan BPHTB terlebih dahulu. seharusnya PPhTB (SKB PPhTB) ini dibuat/dilunasi sebelum melakukan balik nama.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V B R W
R᠎ Z​ I L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T J W R N
 
faq/2022/08/22/000182337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1