faq:2022:08:22:000182335_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini saya validasi pph pengalihan tanah bangunan, perlu masukin data notaris. Ini notarisnya harus notaris yg bikin ajb atau yg setor atau boleh siapa aja? Karena kita pakai ppjb jadi ada dua notaris ppjb dan ajb di notaris wilayah yang berbeda
Jawaban
Lampiran PER 18 tahun 2017 Nomor 38, 39, 40 wajib diisi dengan nama, register dan NPWP PPAT untuk transaksi penjualan atas tanah dan/atau bangunan dengan Akta Jual Beli (AJB) atau diisi nama, register dan NPWP Notaris dalam hal adendum PPJB dilakukan melalui Notaris. Bisa di isi Notaris saat membuat PPJB
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000182335_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion