faq:2022:08:22:000181740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan terkait hal ini 1. Kalau seorang anak diadopsi secara legal, kalau anak tersebut mendapat hibah dari orang tua angkatnya apakah hibah tersebut termasuk objek pajak ? 2. Setelah anak tersebut diadopsi secara legal oleh orang lain, kalau anak tersebut mendapat hibah dari orang tua kandungnya apakah hibah tersebut termasuk objek pajak ?
Jawaban
Hibah yg dikecualikan dr objek PPh adalah hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua kandung dan anak kandung) sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan (PMK-90/PMK.03/2020)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181740_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion