User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon izin bertanya. Perusahaan kami ada kerjasama dengan Vendor Luar Negeri terkait membership subscription. Transaksinya adalah kami berlangganan website agar bisa mengakses dan men-download report yang disediakan oleh vendor. Atas transaksi tersebut apakah dipotong pph 26 ya Bapak/Ibu? Kami juga memohon untuk diberikan informasi mengenai dasar hukumnya.


Jawaban

Pembayaran penghasilan ke Luar Negeri terutang PPh pasal 26, tinggal objeknya, apakah masuk sbg Jasa, atau sebagai royalti. dasar hukumnya di pasal 26 UU PPh. mengenai definisi royalti, ada di penjelasan pasal 4(1) Huruf H UU PPh

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q C J D
U K O T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A M Q B R
 
faq/2022/08/22/000181739_1234.txt · Last modified: (external edit)