User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181736_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp tanya terkait pasal 9 ayat 9c ini ada pmk atau ketentuan lain yg mengatur lbh detail ga yaa?


Jawaban

Pengkreditan PM atas SKP, ketentuan lebih detilnya di PMK18/PMK.03/2021 pasal 68 dan lampiran XIX, untuk panduan aplikasinya ada di slide UPDATE E-FAKTUR 3.1 di Materi IHT di SIKLIP

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N Y I E
T R M H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H R​ G X
 
faq/2022/08/22/000181736_1234.txt · Last modified: (external edit)