faq:2022:08:22:000181736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp tanya terkait pasal 9 ayat 9c ini ada pmk atau ketentuan lain yg mengatur lbh detail ga yaa?
Jawaban
Pengkreditan PM atas SKP, ketentuan lebih detilnya di PMK18/PMK.03/2021 pasal 68 dan lampiran XIX, untuk panduan aplikasinya ada di slide UPDATE E-FAKTUR 3.1 di Materi IHT di SIKLIP
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181736_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion