faq:2022:08:22:000181547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya mas mba “WP mengadakan Acara Marketing EVent, dengan menjual Tiket Masuk kepada pengunjung, dan menyediakan makanan dan minuman di dalam acara tersebut, atas Harga TIket Masuk dan penyediaan makanan minuman tersebut dikenakan PPN atau PB1 ?” Dalam hal ini WP PKP dan penyediaan makanan dan minumannya tidak termasuk kriteria Pasal 4 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022
Jawaban
setelah digali wp melakukan penjualan tiket dan gratis minuman. untuk ppnnya dikenakan atas penjualan tiket. lalu untuk minumannya apabila masuk bkp maka masuk ke pemberian cuma2.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181547_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion