faq:2022:08:22:000181540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q @kring_pajak saya salah memasukkan ssp di ebupot unifikasi. Seharusnya diterbitkan bukti potong pph final atas sewa, tetapi saya masukkan di bagian setor sendiri, dan sudah terlanjur lapor. Saat akan pembetulan, ssp di bagian setor sendiri tidak bisa dihapus https://twitter.com/laliwonharu/status/1561605520968261632
Jawaban
#29A kalau sudah dilapor memang sudah tidak bisa dihapus secara aplikasi, solusinya setor lagi dulu dan inputkan ke bagian yang benar, kemudian lapor pembetulan SPT, lalu ajukan PBK/ PMK 187 untuk yg salah input.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181540_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion