faq:2022:08:22:000181532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#44Q: Apakah premi asuransi marine cargo dikenakan/dipotong PPh? Kita ada pengiriman barang (batu bara) dari balikpapan ke jakarta, lalu atas pengiriman barang tersebut kita asuransikan, nah atas asuransi tersebut apakah dikenkaan PPh ?
Jawaban
#44A : tidak ada aturan khusus untuk Potput pembayara premi asuransi ke perusahaan asuransi DN kecuali perlakuan untuk PPh 21 pemberi kerja dan pegawainya
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion