faq:2022:08:22:000181492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada transaksi pusat jual ke cabang, apakah perlu terbit faktur pajak? ada pemusatan PPN
Jawaban
WP bukan pemusatan BKM, gak perlu ya mba, bukan dianggap penyerahan, UU PPN stdd UU HPP pasal 1A yaah
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181492_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion