faq:2022:08:22:000181458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba kalo wp ada transaksi dengan pihak LN namun untuk penyerahan barang dilakukan ke pihak ketiga di dalam negeri, pengisian fp nya diisi dengan identitas pembeli atau penerima bkp ya?
Jawaban
setelah digali kontraknya dengan pihal LN. untuk fakturnya menggunakan pihak LN sebagai lawan transaksinya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181458_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion