User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP saya terdaftar 4 maret 2022, tapi masih NE, rencana agustus ini saya Efektif kan. Untuk lapor SPT OP 2022, penghasilan yang dihitung mulai agustus atau maret ya min? Terima kasih


Jawaban

Sebenernya wajib pajak yang dikecualikan dari penyampaian SPT itu mengacu pada: - Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau Wajib Pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. (Pasal 18 ayat (3) PMK-243/PMK.03/2014) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Wajib Pajak ini dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. (Pasal 18 ayat (4) PMK-243/PMK.03/2014) Jadi ketika WP NE tidak serta merta tidak wajib lapor SPT Tahunan. Meskipun NE tapi secara nyata tidak memenuhi yang dikecualikan diatas maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Tapi kalau memenuhi maka bisa tidak lapor, dan lapor ketika NPWPnya aktif kembali, seharusnya 1 tahun pajak Januari-Desember mba emang, seharusnya kewajiban lapornya dimulai sejak NPWPnya aktif kembali

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P S E B
A G X U Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z E C N C
 
faq/2022/08/22/000181437_1234.txt · Last modified: (external edit)