User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181424_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau badan tidak punya pembukuan dan akhirnya di lakukan pemeriksaan, pajaknya dihitung dengan norma?


Jawaban

Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S M W T E
F᠎ G J X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B B R S W
 
faq/2022/08/22/000181424_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1