User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181415_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp bergerak di usaha karet. Karetnya di asuransikan. Suatu hari wktu ngirim karet, trucknya terguling. Ia mendapatkan penggantian dri pihak asuransi atas kejadian tersebut. Atas penggantian tersebut apakah terutang pajak?


Jawaban

di uu pph pasla 4 ayat 3 terkait klaim asuransi bukan objek terbatas pada Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak. Jadi selain itu tetep objek, tetap dilapor di spt tahunan perusahaan sbg penghasilan

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Q U U W
O B K B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G P W U
 
faq/2022/08/22/000181415_1234.txt · Last modified: (external edit)