faq:2022:08:22:000181415_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp bergerak di usaha karet. Karetnya di asuransikan. Suatu hari wktu ngirim karet, trucknya terguling. Ia mendapatkan penggantian dri pihak asuransi atas kejadian tersebut. Atas penggantian tersebut apakah terutang pajak?
Jawaban
di uu pph pasla 4 ayat 3 terkait klaim asuransi bukan objek terbatas pada Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan objek pajak. Jadi selain itu tetep objek, tetap dilapor di spt tahunan perusahaan sbg penghasilan
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181415_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion