Tanya
mau tnya lg min, info dr ip nya sendiri, pembayaran ada 2 cara: pakai persediaan dana atau byr scr langsung (ls). Jk melalui persediaan dana mmg sesuai dgn PMK 59, tp jk scr ls, blanko tsb diisi o/ supplier, termasuk ttd&stempl. Apakah info itu valid? thx min
Jawaban
PPN bisa merujuk ke PMK 231/ 2019 Pasal 23 ayat 1: Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah wajib menyetorkan PPh dan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipotong dan/atau dipungut: pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme Langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sepanjang memenuhi itu berarti dia pemungut PPN. Untuk yang tidak dilakukan pemungutan PPN oleh instansi pemerintah ada di Pasal 18 nya (PMK 59/2022), kebetulan pasal 23 tadi tidak diubah di PMK 59nya. kalau pemungut berarti sesuai lampiran VIInya PMK 59/2022 yaa mba
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion