User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181406_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya, utk perush yg mengalami kerugian, apa dikenakan pajak penghasilan minimum 1% dr penghasilan bruto? Ada UU/Per nya?


Jawaban

gak ada ya mba, untuk pelaporan SPT tahunan, yg diakomodir adalah kompensasi kerugian. Pasal 6 ayat (2) UU PPh “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P E Q J
O Y​ K G D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J V U᠎ S
 
faq/2022/08/22/000181406_1234.txt · Last modified: (external edit)