faq:2022:08:22:000181406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, utk perush yg mengalami kerugian, apa dikenakan pajak penghasilan minimum 1% dr penghasilan bruto? Ada UU/Per nya?
Jawaban
gak ada ya mba, untuk pelaporan SPT tahunan, yg diakomodir adalah kompensasi kerugian. Pasal 6 ayat (2) UU PPh “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion