faq:2022:08:22:000181401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya mau buat badan usaha, jenis transaksi saya adalah jasa angkutan, akan tetapi saya mau di daftarkan sebagai jasa angkutan & usaha perdagangan apakah bisa kah?? lalu, jika bisa.. apa untuk KBLI / KLU tersebut bisa mengajukan pp 23 & SKB PPh 23?
Jawaban
yg mau daftarkan dijawab aja, silakan daftarkan sesuai dengan jenis usahanya dia ya, nanti untuk penentuan KLU bisa mengacu ke KEP 321/2012 trus yg bisa mengajukan PP 23 sebutin aja syaratnya sesuai PP 23/2018 atau PMK 99/2018
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion