faq:2022:08:22:000181390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal UU HPP untuk natura, untuk metode perpajakannya harus ditanggung karyawan atau bisa ditanggung oleh perusahaan ya ?
Jawaban
dlu klo perusahaan nanggung pajak karyawan itu masuk natura dan gk bisa di anggap penghasilan dan gk bisa di bebankan perusahan tpi sekarang pasca uu hpp pajak yang di tanggung perusahaan jadi objek pajak
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion