faq:2022:08:22:000181353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau tandan buah segar sawit dijual kepada customer, kami dipotong PPh 22 sebesar 0,25%. nah setelah kami dipotong pph 22 sebesar 0,25%, apakah kami perlu setor PPh UMKM juga sebesar 0,5%, kebetulan omset masih dibawah 4,8% (sudah diatas 500jt setahun)
Jawaban
wp harus setor sendiri atas PPh Final yang belum dilakukan pemungutan oleh badan industri.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/22/000181353_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion