User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181353_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau tandan buah segar sawit dijual kepada customer, kami dipotong PPh 22 sebesar 0,25%. nah setelah kami dipotong pph 22 sebesar 0,25%, apakah kami perlu setor PPh UMKM juga sebesar 0,5%, kebetulan omset masih dibawah 4,8% (sudah diatas 500jt setahun)


Jawaban

wp harus setor sendiri atas PPh Final yang belum dilakukan pemungutan oleh badan industri.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ I H R C
D U I Z​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y᠎ I H J
 
faq/2022/08/22/000181353_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1