User Tools

Site Tools


faq:2022:08:22:000181312_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#14Q: https://twitter.com/kleestalsky/status/1560903318683013120 Halo min, menyambung pertanyaan ini, apakah kita sharusnya membuat bukti potong atas transaksi shipment express ini? Karena dari invoice yg diterima tdk ada disebutkan mengenai pemotongan pph, jadinya kita bayarkan full sesuai nominal yg ditagih, tanpa memotong pphnya.. —- apakah bupot pph 23 mas/mbak? terimakasih banyak


Jawaban

#14A: dijelaskan normatif ya mbak, jika ada objek pph potput (misal pph 23 atas jasa yg disebutkan di PMK 141/205), maka wajib dipotong PPh nya oleh pemotong ya.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C K​ J A
K V D H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G G D H P
 
faq/2022/08/22/000181312_1234.txt · Last modified: (external edit)